Home / Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:00 WIB

KUHP Baru: Kritik Pejabat Aman, Hanya Penghinaan Bisa Diproses

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta , iNBrita.com — Sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, warganet ramai membahas kekhawatiran bahwa aturan ini bisa mempidanakan orang yang mengkritik pejabat atau pemerintah. Menko Hukum dan HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru tidak memuat pasal yang menghukum orang karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

“UUD 1945 menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan kritik dan berpendapat,” ujarnya kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Baca juga :   Kode Redeem Free Fire Terbaru 2 April 2026

Ia menambahkan bahwa aparat hanya menindak orang yang menghina, bukan orang yang memberikan kritik. Pasal 240 dan 241 KUHP baru mengatur hal itu. Untuk memproses kasus penghinaan, pihak yang merasa dihina harus mengajukan pengaduan. Jika mereka tidak mengajukan pengaduan, aparat tidak bisa bertindak.

Yusril menekankan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus memahami arti “menghina” agar tidak terjadi multitafsir. Dengan pemahaman itu, masyarakat bisa membedakan kritik yang sah dari penghinaan. “Mengkritik boleh, menghina tidak. Banyak orang masih keliru menganggap keduanya sama, padahal berbeda, baik secara hukum maupun bahasa,” ujarnya.

Baca juga :   Bupati Monadi Antar Kepulangan Menko Kumham Imipas Yusril "Beliau Sangat Menikmati Wisata dan Kopi Kerinci "

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani KUHAP baru, dan pemerintah akan menerapkan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan kedua undang-undang ini secara serentak sejak Januari 2026.

Dengan penerapan ini, pemerintah ingin masyarakat memahami hak dan batasan dalam menyampaikan pendapat. Selain itu, langkah ini diharapkan akan memperkuat kedewasaan berbangsa dan bernegara di Indonesia (tim).

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Burung pelanduk Kalimantan langka di alam liar, didokumentasikan oleh Panji Gusti Akbar.

Nasional

Kembalinya Burung Pelanduk Kalimantan dan Konservasi Hutan
Harga emas Antam hari ini naik dengan daftar harga per gram

Nasional

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Signifikan
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS minta maaf setelah berangkat umrah saat banjir

Nasional

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin
Ilustrasi pecahan uang rupiah kertas berbagai nominal yang dicabut Bank Indonesia dari peredaran.

Nasional

Bank Indonesia Umumkan Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Resmi
Seorang pejabat bidang pendidikan berbicara dalam acara resmi di Jakarta dengan latar lambang kementerian pendidikan.

Nasional

Kemendikdasmen Pimpin Survei Kinerja Kementerian 2025
Surya Paloh umumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR.

Nasional

NasDem Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Nasional

Walikota Nyatakan Dukungan Target Sampah Nasional 2029
Ilustrasi debt collector mengintimidasi pengendara motor di jalan

Nasional

Polisi Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan