Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi ojek online berpeluang mendapat status usaha mikro melalui Perpres Ekosistem Transportasi Digital.(Foto : Liputan6.com/Christian)

Pengemudi ojek online berpeluang mendapat status usaha mikro melalui Perpres Ekosistem Transportasi Digital.(Foto : Liputan6.com/Christian)

Perpres Transportasi Digital Segera Terbit, Ojol Jadi Usaha Mikro

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut rampung dalam waktu satu pekan.

Salah satu poin penting dalam Perpres itu menyangkut status pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah sepakat memasukkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro atau bagian dari UMKM.

Status tersebut memungkinkan pengemudi tetap bekerja secara fleksibel. Selain itu, mereka juga berpeluang menikmati berbagai program dan insentif pemerintah untuk pelaku usaha mikro.

Perpres Transportasi Digital Masuk Tahap Finalisasi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah kini menyelesaikan tahap akhir pembahasan Perpres.

Pemerintah masih menyinkronkan beberapa pasal sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman, dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).

Maman menyebut pemerintah hanya perlu menyelesaikan sekitar dua pasal lagi. Setelah proses sinkronisasi selesai, pemerintah dapat melanjutkan proses penetapan Perpres.

Pemerintah Libatkan Hampir 20 Komunitas Ojol

Maman mengatakan pemerintah mengambil keputusan terkait status ojol setelah berdialog dengan berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi.

Ia mengaku telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Dalam pertemuan tersebut, mayoritas pengemudi menyampaikan aspirasi agar pemerintah memasukkan mereka dalam kelompok UMKM.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujar Maman.

Pemerintah kemudian memasukkan aspirasi tersebut dalam pembahasan Perpres. Langkah itu sekaligus menjadi dasar hukum baru bagi pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi digital nasional.

Status Usaha Mikro Beri Fleksibilitas bagi Ojol

Maman menilai status usaha mikro dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja.

Pengemudi tetap dapat menentukan waktu bekerja sesuai kebutuhan. Pola tersebut berbeda dengan hubungan kerja formal yang biasanya memiliki aturan jam kerja lebih ketat.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” kata Maman.

Selain fleksibilitas, pemerintah juga membuka peluang bagi pengemudi untuk mendapatkan berbagai program pemberdayaan UMKM.

Program tersebut dapat mencakup akses pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, serta program peningkatan kapasitas ekonomi.

Ojol Tidak Otomatis Kena Pajak Penghasilan

Maman juga menegaskan bahwa status usaha mikro tidak otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Menurutnya, aturan perpajakan saat ini memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Pelaku usaha dalam batas omzet tersebut tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai mayoritas pengemudi ojol masih berada dalam kelompok usaha mikro yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan.

Pemerintah Siapkan Aturan Turunan

Setelah pemerintah menerbitkan Perpres, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah akan memastikan seluruh aturan turunan tetap mengacu pada Perpres. Regulasi tersebut juga harus membawa semangat yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

Maman berharap status usaha mikro tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek. Pemerintah juga ingin pengemudi ojol meningkatkan kapasitas ekonomi dan mengembangkan usahanya.

Salah satunya melalui kepemilikan kendaraan sebagai aset produktif. Dengan cara tersebut, pengemudi dapat memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus meningkatkan skala usahanya.

Pemerintah Tetap Jaga Keberlangsungan Aplikator

Dan tidak hanya memperhatikan kepentingan pengemudi. Pemerintah juga ingin menjaga keberlangsungan perusahaan aplikator dalam ekosistem transportasi digital.

Maman mengatakan pemerintah harus mencari keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pengemudi dan keberlangsungan bisnis aplikator.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” kata Maman.

Dengan demikian, pemerintah berharap Perpres Ekosistem Transportasi Digital dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Pengemudi ojol mendapatkan perlindungan dan akses pemberdayaan, sementara ekosistem transportasi digital tetap dapat berkembang.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Profil Wayan Koster, Gubernur Bali yang Viral Usai Debat di SPBU
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam

Berita Terbaru

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB

Daftar kode redeem FF terbaru 18 Oktober 2026 untuk mencoba klaim hadiah gratis Free Fire. ( Foto AI INBRITA)

Uncategorized

Kode Redeem FF Terbaru 18 Oktober 2026 Hadiah Gratis

Minggu, 18 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi permainan mobile dan saldo DANA yang menggambarkan peluang mendapatkan hadiah digital melalui aplikasi game. ( Foto AI INBRITA)

Teknologi

7 Game Penghasil Saldo DANA yang Menarik untuk Dicoba

Minggu, 18 Okt 2026 - 01:00 WIB

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, alami erupsi (Foto: Magma Indonesia)

Nasional

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 00:00 WIB

Atta Halilintar  IG @attahalilintar

Entertainment

Ashanty Bongkar Respons Atta Halilintar soal Isu Perselingkuhan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 23:00 WIB