Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
JAKARTA, iNBrita.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 26.484 liter BBM subsidi yang terdiri dari 8.904 liter Pertalite dan 17.508 liter solar, serta 410 tabung LPG.
Selain itu, aparat memperkirakan praktik ilegal tersebut merugikan negara hingga sekitar Rp 7,52 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, mengapresiasi kinerja Polda Jawa Timur dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa BPH Migas terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga agar distribusi tepat sasaran dan tepat manfaat,” ujarnya, Minggu (3/5/2026), dikutip dari laman BPH Migas.
Pelaku Gunakan Berbagai Modus Penyalahgunaan
Di sisi lain, Wahyudi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Mereka memodifikasi tangki kendaraan, menggandakan QR Code, serta membeli BBM menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi. Dengan demikian, para pelaku merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Selain itu, Wahyudi menyoroti meningkatnya distribusi BBM di Jawa Timur yang menuntut pengawasan lebih ketat. Ia juga menilai bahwa perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi mendorong sebagian pihak melakukan penyimpangan.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah agar menjaga distribusi BBM pada 2026 tetap lancar tanpa gangguan maupun antrean panjang, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tidak terganggu.
BPH Migas Imbau Penggunaan QR Code Secara Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Wahyudi mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai kebutuhan. Ia juga meminta masyarakat menjaga QR Code subsidi agar tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat harus menggunakan QR Code sesuai ketentuan untuk kebutuhan sehari-hari yang produktif.
Sebagai penutup, Wahyudi mengajak masyarakat untuk menjaga penyalura agar tetap sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa kepatuhan bersama akan membantu memastikan distribusi energi berjalan lancar, adil, dan tepat sasaran.
(eny)









